Penyedia Listrik Swasta

Bosan dengan pemadaman berulang? Bahkan saya dengar, di luar jawa kondisinya jauh lebih parah. Kalau ingin infrastruktur Negara maju sehingga bisa mensupport Industri dan Ekonomi dalam skala luas, maka ketersediaan listrik menjadi wajib, kudu dan harus!

Bagaimana tidak, bahkan kedepannya, mobil-mobil pun akan menjadi mobil listrik. Listrik akan menjadi sumber energi utama di bumi ini. Jadi peruntukan listrik makin lama makin meluas. Sekarang mobil isi bensin di pom bensin, barangkali ke depannya harus beli di pom listrik. Jadi pelanggan beli listrik dengan membawa baterai kosong dan mengambil baterai yang sudah terisi. Persis seperti beli gas dengan menukar tabung kosong ditukar dengan tabung isi ;)

UNDANG-UNDANG KETENAGALISTRIKAN 2009, mengamanatkan sbb.:
"Badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat dapat berpartisipasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik guna meningkatkan penyediaan tenaga listrik kepada masyarakat. Pemerintah menerbitkan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik."

Jadi kita bisa bayangkan akan banyak PLN swasta :) Sepanjang pebisnis listrik telah mengurus perijinan usaha, termasuk ijin IUKU. IUKU adalah izin usaha ketenagalistrikan untuk kepentingan umum yang dikeluarkan oleh departemen energi dan sumber daya mineral.

Insentif pemerintah:
Pemerintah membebaskan bea masuk impor barang modal atas pembangunan dan pengembangan industri pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan umum. Hal ini diharapkan dapat mendorong perkembangan usaha industri pembangkit tenaga listrik dan menjamin tersedianya tenaga listrik oleh badan usaha, termasuk PT Perusahaan Lisrtik Negara (Persero).

Kepala Biro Humas Departemen Keuangan (Depkeu) Harry S Zoeratin mengatakan, pembebasan tersebut berlaku sejak 18 Agustus. “Peraturan Menteri Keuangan No 128/PMK.01/2009 ini mengubah peraturan menteri keuangan No 154/PMK.01/2008,” terang dia, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (31/8/2009). (source: okezone)

Anda tertarik untuk bisnis penyediaan listrik?
LihatTutupKomentar