Negara tidak dirugikan dari Bailout Bank Century

Menurut Irwan Ariston Napitupulu:
Kerugian Negara dalam kasus bailout Bank Century adalah NOL alias tidak ada. Penyertaan uang negara Rp4T di LPS sampai saat ini masih ada. Kalau tidak suka dengan tindakan LPS, DPR bisa minta tarik uang negara Rp4T dalam bentuk penyertaan di LPS. Masalah selesai. Tidak perlu ribut2 lagi. Fokus bekerja untuk pembangunan.

dan
Uang setara dengan kas di LPS saat ini lebih dari Rp10T. Diambil 4T, yaitu uang penyertaan negara pada pembentukan LPS, aktiva setara kas di LPS masih lebih dari 6T.
Jadi, ngga perlulah ribut2 dan bilang negara rugi 6.7T, padahal negara tidak ada kerugian sama sekali. Wong uang LPS itu banyakan uangnya perbankan koq, bukan uang negara. Uang negara... See More yang hanya 4T di LPS bisa ditarik kapanpun kalau mau.
Kalau gara2 4T, bikin repot pembangunan negara, mending diambil saja deh biar anggota pansus bisa dibubarkan saja dan disuruh kerja bikin Undang-Undang yang benar.

juga
@Rafina: bailout bank century merugikan rakyat dari sisi mananya? Dan harus diingat, proses pansus ini kaitannya dengan masalah uang negara yang katanya negara dirugikan. Faktanya, negara sama sekali tidak dirugikan karena uang negara yang 4T itu masih ada di LPS yang saat ini punya aset setara dengan kas lebih dari 10T. Kalau mau ditarik uang ... See Morenegara yang ada di LPS, silahkan saja kalau gara2 itu jadi bikin susah dunia bisnis.
Sisa duit di LPS itu, sebagian besar adalah uang premi dari perbankan. Jadi, bukan uang negara atau rakyat dalam konteks yang Ito Rafina maksudkan.
Moga2 informasi dari saya ini jelas, sehingga kita semua bisa dicerahkan karena selama ini kita sudah salah diberikan informasi seolah2 negara dirugikan 6.7T atas bailout Bank Century. Padahal itu pembohongan publik dengan motif buruk. Yang benar, uang LPS. Uang LPS didapat dari premi/setoran perbankan nasional yang ikut program LPS.

juga
@Mula: Sebenarnya kerja pansus century ini gampang saja koq. Cari tahu apakah ada keputusan yang dibuat yang melanggar UU. Kalau tidak ada, ya sudah, jangan dicari2 atau diada2in.
Kalau dirasa kurangnya UU yang mengatur untuk situasi2 tertentu yang sifatnya khusus seperti krisis, adalah tugas DPR untuk menyusun UU nya agar kelak digunakan sebagai rambu2 dalam pengambilan kebijakan penting.
Kalau sebelumnya tidak ada diatur, ya jangan salahkan dong kalau kebijakan diambil berdasarkan penilaian tertentu.... See More
Begitu saja toh sebenarnya gampang kerjanya pansus. Jadi, tidak seperti sekarang, beberapa anggota pansus seperti sengaja cari2 masalah, cari2 celah. Terlihat dengan tidak memberi kesempatan saksi menjawab lengkap kalau dilihat dan dirasa jawaban saksi itu bisa menguntungkan pihak saksi. Tapi pas giliran jawaban saksi agak sedikit beda, langsung minta dicatat ke ketua pansus. Ini sangat terlihat waktu Faisal Akbar dari Partai Hanura melontarkan pertanyaan2. Kalau jawaban saksi bagus, tidak diminta dicatat ke ketua pansus..... wakakakakakk :)

Juga
@Dennis: harusnya anggota pansus DPR ini sebelum melakukan tanya jawab, harus di tentir dulu oleh para ahli bidang perbankan, ekonomi, serta hukum. Tujuannya agar mereka lelbih paham soal permasalahan yang akan mereka tanyakan.
Jangan seperti sekarang, terlihat sekali jomplangnya antara pengetahuan yang bertanya dengan saksi yang ditanyakan. Aku ... See Moresaja yang sebagai rakyat biasa, sangat kesal dengan pertanyaan2 yang diajukan oleh beberapa anggota dewan. Kesal karena mendengar pertanyaan2 konyol dan sok tahu, mana pakai nada2 mengancam pulak, macam koboi kesiangan. Cuma repotnya, mau ganti channel, nanti aku terlewat mendengarkan poin2 penting dari penjelasan Sri Mulyani :)

Bagaimana pendapat anda?
LihatTutupKomentar